Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online

Bisa untuk orang asing.

Pebriansyah Ariefana | Rifan Aditya
Kamis, 05 November 2020 | 20:20 WIB
Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online
Pembuatan SKCK. (Suara.com/Uli)

SuaraBanten.id - Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online.

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.

Bagaimana cara perpanjangan SKCK online?

Simak ulasan tentang perpanjangan SKCK secara online mulai dari syarat membuat SKCK berikut ini:

Baca Juga:4 Cara Mengusir Laron di Rumah, Ampuh dan Nggak Ribet

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)
Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Syarat Mendapatkan SKCK Online

Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)
Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Baca Juga:Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Di-Hack

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:

  • Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Cara Membuat SKCK Online

Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.

  • Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili
  • Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas
  • Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.

Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.

Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran. Kode itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cara Perpanjang SKCK Online

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

  • Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
  • Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Demikian perpanjangan SKCK online beserta syarat dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini