Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online

Bisa untuk orang asing.

Pebriansyah Ariefana | Rifan Aditya
Kamis, 05 November 2020 | 20:20 WIB
Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online
Pembuatan SKCK. (Suara.com/Uli)

SuaraBanten.id - Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online.

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.

Bagaimana cara perpanjangan SKCK online?

Simak ulasan tentang perpanjangan SKCK secara online mulai dari syarat membuat SKCK berikut ini:

Baca Juga:4 Cara Mengusir Laron di Rumah, Ampuh dan Nggak Ribet

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)
Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Syarat Mendapatkan SKCK Online

Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)
Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Baca Juga:Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Di-Hack

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini