Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online

Bisa untuk orang asing.

Pebriansyah Ariefana | Rifan Aditya
Kamis, 05 November 2020 | 20:20 WIB
Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Online
Pembuatan SKCK. (Suara.com/Uli)

Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran. Kode itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cara Perpanjang SKCK Online

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

  • Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
  • Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Baca Juga:4 Cara Mengusir Laron di Rumah, Ampuh dan Nggak Ribet

Demikian perpanjangan SKCK online beserta syarat dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini