Mantan Rektor Untirta Diperiksa di Kasus Korupsi Internet Desa Banten

Usai menjalani pemeriksaan Sholeh kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang dijabatnya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 10:22 WIB
Mantan Rektor Untirta Diperiksa di Kasus Korupsi Internet Desa Banten
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraBanten.id - Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtyasa (Untirta) Sholeh Hidayat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (2/11/2020). Sholeh diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishubkominfo Banten senilai Rp 3,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan Sholeh kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang dijabatnya.

Ia menjelaskan, rektor memiliki tugas salah satunya adalah menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu tugas tri dharma perguruan tinggi tersebut adalah menjalankan kerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dunia usaha dan industri.

Dasar dari kerja sama tersebut, lanjutnya, diatur dalam Statuta Untirta, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pedoman dalam melakukan kerja sama.

Baca Juga:Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan

Semua peraturan tersebut menjadi landasan Untirta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Semuanya sudah sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sholeh usai menjalani pemeriksaan, kemarin.

Masih dijelaskan Sholeh, nota kesepahaman antara Untirta dan Pemerintah Provinsi Banten ini memiliki turunan, yaitu perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah adanya permintaan kerja sama dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan tersebut, katanya, sudah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan isi perjanjian kerja sama.

“Saya tidak paham terkait dengan hal lainnya. Hal yang saya pahami adalah, saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai rektor,” tegasnya.

Pada bagian lain, Wakil Rektor II Untirta Kurnia menyampaikan bahwa Untirta memberikan pendampingan hukum terhadap dosen Untirta DMH sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung

Kurnia juga membantah ada dana lobi-lobi yang melibatkan Untirta. Dana tersebut merupakan pengembalian uang negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari DMH yang dititipkan melalui pengacaranya kepada rekening kejaksaan.

“Tidak ada lobi atau trik. Kami hanya memberikan pendampingan hukum kepada civitas Untirta, tentunya proporsional,” ujarnya.

Terkait kerja sama secara detail dan jumlah dana, Kurnia mengaku tidak terlalu paham. Namun, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK. Kurnia juga mengaku, saat ini jumlah rekening resmi hanya ada satu.

“Jika ada kerja sama di luar rekening resmi Untirta, maka Untirta tidak bertanggungjawab, karena sangat tidak legal,” tegasnya.

Kronologis kasus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi internet desa yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris (DMH).

Tersangka Deden menitipkan duit sebesar Rp 245 juta yang ditansfer ke rekening penitipan Kejati Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Mereka langsung menyetorkan ke situ (rekening titipan Kejati Banten), bukti setornya saja yang kita terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron berbincang dengan BantenNews.co.id.

Duit tersebut, menurut Ivan dititipkan oleh tersangka Deden sesaat sebelum ditahan Kejati Banten dalam perkara dugaan rasuah internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016.

“Itu uang titipan dari tersangka Deden ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” jelas Ivan memastikan.

Duit titipan tersebut menurut Ivan akan dibicarakan di tingkat Penyidik Pidsus Kejati Banten untuk dijadikan barang bukti.

“Uang tersebut sifatnya titipan yang akan dibawa pada proses persidangan,” kata Ivan.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut, belum menjadi uang pengganti perkara karena perkara tersebut belum disidangkan di meja hijau.

“Kalau UP (uang pengganti) itu hakim yang putuskan, dari masing-masing tersangka itu berapa,” jelasnya.

Ivan menegaskan bahwa dengan adanya uang titipan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.

“Proses tetap berjalan, itu kan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini