UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sedangkan, UMK tak lain adalah UMR Tingkat II adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur dengan pertimbangan usulan bupati atau walikota.
Apabila Bupati atau Walikota belum mengajukan UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, masih ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Salah satunya yaitu Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi yang sebelumnya diketahui bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Kemudian di tingkat kabupaten/kota dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota atau yang disebut Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I pada aturan sebelumnya.
Baca Juga:Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah