SuaraBanten.id - Fakta baru terungkap usai penyidik unit III Satreskrim Polres Cilegon, Banten menggelar rekonstruksi pembunuhan EN (24) janda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Selasa (28/10/2020) kemarin.
Pelaku sendiri merupakan kekasih korban yang berinisial FR (28). Pelaku yang tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban EN kemudian kalap hingga akhirnya membunuh EN pada Jumat lalu di Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka.
FR diketahui adalah pacar pertama korban sebelum korban menikah. Setelah korban bercerai, dia kemudian CLBK sama FR.
Melalui rekontruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku memperagakan sedikitnya 53 adegan. Mulai dari adegan memeriksakan kandungan korban hingga kepergok warga meracuni korban dengan racun tikus.
Baca Juga:Pengantin Baru Tewas Bersimbah Darah, Diserang Bertubi-Tubi Pakai Pedang
“Total rekontruksi sebanyak 53 adegan dimulai dari pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik, hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban. Diketahui pada adegan ke 38 pelaku meracuni korban,” kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, IPTU Asep Gundara, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, dilakukannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.
“Memberikan gambaran terhadap penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di mana dalam rekonrtruksi itu kita petakan, kita rencanakan sampai ia (Pelaku) melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
“Sementara masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru, dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kita pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian kita kirim ke kejaksaan,” pungkasnya.
Baca Juga:Pria Dipenggal, Jantungnya Dicungkil saat Masih Hidup oleh Pemuja Setan