Kronologi Pembunuhan Berencana Janda di Serang, Pelaku Pakai Racun Tikus

Aksi pelaku ketahuan oleh warga setempat.

M Nurhadi
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:53 WIB
Kronologi Pembunuhan Berencana Janda di Serang, Pelaku Pakai Racun Tikus
Ilustrasi racun [Shutterstock/pzAxe]

SuaraBanten.id - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap seorang janda EN (24) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, akhirnya digelar Satreskrim Polres Cilegon pada Selasa (27/10/2020).

Pembunuhan keji ini diketahui dilakukan oleh pelaku FR (28) yang tak lain merupakan kekasih korban.

Diketahui sebelumnya, tragedi ini terjadi pada Jumat (11/9/2020 ) lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Dari rekontruksi itu, terungkap pelaku membunuh korban lantaran tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Baca Juga:Hamil, Janda di Serang Diracun Pacar Sendiri Karena Tak Mau Tanggung Jawab

Rekontruksi pembunuhan berencana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu diawasi petugas di lapangan apel Mapolres Cilegon.

Setidaknya ada 53 adegan yang dilakukan tersangka dimulai dari adegan ajakan pelaku mengajak korban memeriksakan kandungannya hingga pelaku kepergok warga saat meracuni korban dengan racun tikus di TKP.

Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Asep Gundara mengatakan, ada 53 adegan berawal pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik bidan hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban.

“Diketahui pada adegan ke 38 pelaku meracuni korban,” terangnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi juga menjelaskan, rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.

Baca Juga:JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya

“Dimana dalam rekonrtruksi itu kita petakan, kita rencanakan sampai plelaku melakukan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Kasat menambahkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

“Sementara ini masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru, dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kita pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian kita kirim ke kejaksaan,” pungkas AKP Maryadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini