SuaraBanten.id - Ustaz Abdul Somad atau Ustaz Somad buka suara soal pertanyaan, apakah merayakan Maulid Nabi Muhammad haram?
Ustaz Somad dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ia menggambarkan bahwa ada sekitar 300 ribu Alhadis yang bilang bahawa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.
Sementara itu yang menganggap peringatan ini bidah, hanya sebagian kecil ulama Arab Saudi. Dalam ceramah yang ia lakukan, Ustaz Somad juga memaparkan eberapa Alhadis serta pendapat ulama besar mengenai dasar diperbolehkannya Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:Wajib Tahu, Begini Sejarah Peringatan Pertama Maulid Nabi Muhammad SAW
“Positifnya peringatan Maulid Nabi karena adanya silaturahmi satu sama lain. Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari senin,” kata Ustaz Somad.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Rasulpun pernah merayakan ‘hari lahirnya dengan berpuasa.
“Rasulullah SAW pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin. Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri,” ujar Ustaz Somad mengutip salah satu hadis HR Muslim.
Rasulullah SAW menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku).
Adapun alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, “Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.”
Baca Juga:Jasa Marga Tutup 2 Rest Area Ini Saat Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad
“Imam an-Nisa’i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Ubai bin Ka’ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT.
“Dengan demikian maka makna ayatnya adalah ‘Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah’. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri.”
Selain pendapat di atas, Ustaz Somad juga memaparkan pendapat dari Ibnu Taumiah.
Ibnu Taimiah yang menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.
Pendapat lain yang juga dijelaskan Ustaz Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.
“Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid’ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid’ah hasanah, begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani,” tandas Ustaz Somad.
“Dengan demikian maka makna ayatnya adalah ‘Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah’. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri.”