Kelewatan! Kakek 65 Tahun Tega Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus

Sang kakek berinisial S itu ditangkap polisi di sebuah pesantren di Pandeglang

Bangun Santoso
Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:24 WIB
Kelewatan! Kakek 65 Tahun Tega Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Provinsi Banten menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial S atas dugaan kasus pencabulan terhadap SS (15) anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus asal Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka S ditangkap pada Senin (5/10/2020) sekitar 23.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang setelah sebelumnya personel Unit PPA Polres Pandeglang menggerebek rumah milik anak tersangka.

“Awalnya unit PPA melakukan penggerebekan di rumah anak tersangka yang berada di daerah Kragilan Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak berada di situ, tapi anak tersangka mengantar anggota ke pesantren tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).

Kata Nandar, tersangka dan korban merupakan tetangga dan sudah saling kenal. Saat melakukan aksinya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu jika mau menuruti kemauan tersangka.

Baca Juga:Berawal dari Medsos, Kasus Bapak Cabuli Anak Kandung Terungkap di Kediri

“Modusnya dengan cara membujuk korban dan akan diberi uang lima ribu rupiah, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” kata Nandar.

Untuk kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga potong baju, dua potong celana dan satu potong rok panjang milik korban.

“Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak