SuaraBanten.id - DPRD Cilegon akan membahas keputusan penguduran diri Sokhidin dari jabatan Wakil Ketua I DPRD pada rapat paripurna, besok Jumat (2/10/2020).
Sokhidin telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua I DPRD menyusul pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada Serentak 2020.
Surat pengunduran diri politikus Gerindra itu telah diterima parlemen jauh sebelum Sokhidin diumumkan sebagai peserta Pilwakot Cilegon oleh KPU Cilegon.
"Secara tata tertib dan yuridis hukum (Sokhidin) akan diberhentikan melalui paripurna, dan hasilnya akan kita kirimkan ke Gubernur melalui Walikota sesuai dengan aturan," ujar Ketua DPRD Cilegon Endang Efendi dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:Maju Calon Wawalkot Cilegon, Segini Harta Kekayaan Pesinetron Lian Firman
Paripurna itu rencananya akan dihelat pada Jumat (2/10/2020) besok.
Endang memaparkan, secara bertahap parlemen pun akan melaksanakan rangkaian paripurna terkait hal itu lantaran menyangkut jabatan unsur pimpinan DPRD yang ditinggalkan Sokhidin.
"Ke depan, akan dilanjutkan dengan paripurna pengangkatan anggota DPRD dan paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan. Secepat mungkin itu akan kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cilegon, Babay Suhaemi memaparkan, melalui surat pengunduran diri yang sudah diajukan, secara normatif maka tahapan pemberhentian itu sudah ditempuh Sokhidin.
“Surat PAW (Penggantian Antar Waktu) juga sudah kita ajukan (ke Sekretariat DPRD). Namun untuk (usulan nama) pimpinan dewan (pengganti Sokhidin), kami akan berusaha secepatnya, cuma itu ranahnya di DPD dan DPP,” katanya.
Baca Juga:LHKPN Paslon Pilwakot Cilegon: Ali Mujahidin Terkaya, Ratu Ati Paling Kecil