SuaraBanten.id - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Serang yang sebelumnya berakhir pada 24 September 2020 lalu, secara resmi diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Dikatakan, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas, jika perpanjangan PSBB Kota Serang mengikuti regulasi dari keputusan Gubernur Banten.
"Mengikuti Gubernur, iya mengikuti regulasi PSBB di perpanjang, iya (satu bulan mengikuti itu aja)," kata Hari di Serang, Banten, Senin (28/9/2020).
Meski pemberlakukan PSBB di Kota Serang terkendala dari sisi keuangan.
Baca Juga:23 PNS Tes COVID-19 karena Sekertaris Camat Jambe Tangerang Positif Corona
Namun menurut Hari, jika pihaknya akan menyiasati hal itu dengan mengoptimalkan dana bantuan dari Pemprov Banten sebesar Rp 45 miliar.
"Kendalanya keuangannya menipis, menyiasatinya tentunya kan ada bantuan dari Provinsi kita optimalkan untuk penanganan covid-9 dari situ, bantuan yang dulu yang dialihkan ke covid-19 Rp. 45 Miliar, tapi waktu itu belum tersalur bank Bantennya kolaps, jadi mungkin baru disalurkan berikutnya untuk kita," ungkapnya.
Selain itu, Hari menerangkan terkait efektifitas PSBB di Kota Serang.
Berdasarkan kajian pihaknya, Hari memyebut jika pemberlakuan check point merupakan hal yang paling tidak efektif.
"PSBB efektiflah, yang ga efektif itu check point. Tapi dengan PSBB ya kita usahakan penegakan disiplin yang utama, beserta sanksinya harus dioptimalkan disitu," ucapnya.
Baca Juga:Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Jokowi hingga Komisi III Dianggap Gagal
"(Cek poin tidak efektif) lihat saja mobilitas kendaraan yang dicek pun, sedangkan penumpang terus berjalan, stasiun tetap buka, terminal tetap buka, jadi kalau kita jaga dijalan pun harus mobilitas orang itu kan tetap jalan, itu kan harus sinergi dengan itu, nah kita optimalkan penegakan disiplin saja sama kegiatan prefentif, promotif dan kuratif untuk penanganan covid," sambungnya.