Sementara Muiz mengatakan, pihaknya tidak terima dengan pengosongan Gedung Juang 45 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan dengan keras ia menuding jika pengosongan Gedung Juang 45 oleh Pemkot Serang dilakukan secara tidak beradab.
"September ini mencatat sejarah untuk masyarakat Banten. Tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang ini tidak beradab. Kita sudah sejak zaman Jepang diurus," ucap Muiz dengan lantang.
Bahkan menurutnya, Pemkot Serang tidak pantas mengklaim Gedung Juang 45 sebagai aset pemerintah. Itu karena, selama ini Pemkot Serang tidak pernah ikut merawat dan memberi ganti rugi terhadap keberadaan Gedung Juang 45.
Untuk itu, Muiz menegaskan, jika pihaknya akan melakukan gugatan penggunaan terhadap Gedung Juang 45 ke Mabes Polri.
Baca Juga:PSBB Serang, Mal Cuma Boleh Buka sampai Pukul 18.00 WIB
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Serang dalam pengosongan tersebut seperti menganggap DHD 45 seperti kriminal.
"Kami tidak terima dengan pengosongan ini. Kita rencana menggugat. Tidak ini seperti komunis. Jangankan ke lembaga, ke perorangan pun tidak boleh. Kita akan laporka juga ke tindakan hukum ke Mabes Polri," tegasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi