Pelaku menyeret korban ke pinggir pantai saat korban dalam keadaan sesak nafas. Namun aksi nya dipergoki dua orang warga setempat yang sedang mencari ikan karena mendengar teriakan korban.
Saat didatangi warga, pelaku sempat merebut pisau yang dibawa warga untuk keperluan mencari ikan. Tetapi, tersangka berhasil dilumpuhkan kedua warga tersebut yang kemudian membawanya ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan warga lain.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar menceritakan kepada warga bahwa ia sedang hamil. Namun pelaku memaksa agar korban menggugurkan kandungannya tersebut.
"Korban awalnya dibawa ke puskesmas, setelah dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal," ungkapnya.
Baca Juga:Naik Bus Selama 5 Jam, Pria Ini Bawa Potongan Tubuh Pacarnya dalam Koper
Pelaku diamankan pihak kepolisian yang kebetulan melintas saat itu, karena pelaku sempat menjadi sasaran dari amukan warga setempat yang marah mengetahui peristiwa tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah botol air soda merk Sprite ukuran 390ml, satu buah air mineral Aqua ukuran 600 ml, dua unit handphone dari korban dan pelaku, pakaian yang digunakan keduanya, serta satu unit sepeda motor bebek Honda Revo Silver A 4575 PM.
"Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Cilegon," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Baca Juga:Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang