
"LH dan kembaran KS ini menunggu di TPU. Sedangkan IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing," kata David kepada BantenHits.com, Minggu kemarin.
"Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput LH dan kembaran KS untuk kembali ke Jakarta," tambahnya.
Menurut David, dari hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.
"Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada," tuturnya.
Baca Juga:Alasan Orang Tua Pembunuh Anak Kembar Bawa Mayat Dari Jakarta ke Lebak
Saat ini kata David, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.