Setelah dari sana, kelompok John Kei kemudian pergi ke Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang untuk memburu Nus Kei.
Lantaran sang paman yang menjadi target tak ada, para tersangka lalu merusak kediaman korban.
"1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka, jari tangan putus serta kerusakan parah di rumah saudara Nus Kei dalam kejadian itu," ungkap JPU.
Kendati begitu, Kuasa Hukum terdakwa Anton Sudanto menolak dakwaan tersebut. Anton menilai apa yang dilakukan oleh kliennya itu hanya spontanitas saja.
Baca Juga:Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan
"Dugaan pembunuhan berencana itu tidak pernah sama sekali terlintas dihati mereka. Namun 22 orang itu datang hanya untuk menagih hutang kepada Nus Kei terkait sengketa John Kei dengan Pamannya," tegas Anton.
Anton mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengam agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU PN. Tangerang Kelas 1 A.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga:Minus John Kei, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan