Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Kurir Narkoba Asal Sumatera Diringkus Polisi

"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu," kata Kombes Pol Hendri Marpaung.

M Nurhadi
Kamis, 10 September 2020 | 18:08 WIB
Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Kurir Narkoba Asal Sumatera Diringkus Polisi
Kepala BNN Banten Kombes Pol. Hendri Marpaung dan jajaran BNN Banten saat menunjukkan barang bukti kejahatan penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (10/9/2020) [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Empat orang yang berasal dari Sumatera diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Mereka diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

Empat pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka MN (34) dan MI (24) ditangkap pada tanggal 1 September 2020 lalu. Sementara, tersangka SB (30) dan HR (31) dibekuk petugas pada tanggal 6 September 2020.

Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari  informasi yang diterima terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta sejak sebulan lalu.

Baca Juga:Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu

Setelah melakukan investigasi, keempat pelaku yang diduga kurir tersebut berhasil ditangkap saat tiba dari Sumatera di Bandara Soekarno-Hatta awal bulan September 2020.

"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu. Masing-masing orang membawa empat kemasan yang dibungkus plastik bening," ungkapnya kepada awak media saat press-realease, Kamis (10/9/2020) siang, di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, petugas berhasil menangkap tersangka MN (34) dan MI (24) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.022,1 gram pada Selasa (1/9/2020) lalu

Sementara, dua tersangka lainnya, SB (30) dan HR (31) dibekuk pada hari Minggu (6/9/2020). Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013,7 gram.

"Dari keterangan tersangka, barang (sabu) tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Dan para tersangka pun dijanjikan upah untuk satu orang sebesar Rp 10juta," ujarnya.

Baca Juga:Kasihan, Gajah Liar Mati Terjerat Kawat Listrik

Selain mengamankan sabu dengan total seberat 2,0358 kilogram dari tangan para tersangka. Diamankan pula 7 unit handphone, 4 buah kartu ATM, 4 buah KTP, 4 pasang sepatu yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut, serta uang senilai Rp2.680.000.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini guna mengungkap jaringan dari keempat tersangka," tukasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak