Polisi Ringkus Warga Malaysia Penyelundup 90 Ekor Murai Batu di Riau

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujar Wiwit.

M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 19:21 WIB
Polisi Ringkus Warga Malaysia Penyelundup 90 Ekor Murai Batu di Riau
Ilustrasi Burung Murai. (Pixabay/sarangib)

SuaraBanten.id - Masih segar dalam ingatan, seorang WNI ditembak mati petugas Malaysia usai tertangkap tangan menyelundupkan burung murai dari negeri jiran tersebut.

Baru-baru ini, Polda Kepri justru menemukan kasus mirip dengan kasus tersebut. Kepolisian menangkap dua pelaku penyelundupan burung murai yang merupakan warga Malaysia.

tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/2020) siang. Bersama para pelaku diamankan pula barang bukti berupa  90 ekor burung murai batu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyampaikan, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

Polairud Polda Kepri sebelumnya juga menurunkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam untuk mengantisipasi kasus serupa.

Selanjutnya tim tersebut terbagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.

Kemudian tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.

Dua warga malaysia tersebut bernama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.

“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Tak Sengaja Sentuh Sarang saat Mendaki, Lansia Tewas Disengat Kawanan Lebah

ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan  burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak