SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DSF itangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (4/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, (5/9/2020).
Baca Juga:Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Shilton menambahkan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:Mengapa Orang Sulit Lepas dari Sabu dan Berita Populer Lainnya