Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir

Adapun obat-obatan terlarang yang dijual Taupik jenis tramadol dan excimer.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat-obatan terlarang dengan tersangka Taupik di Mapolsek Cikupa, Tangerang, Selasa (25/8/2020). [Ist]

Budi menyatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat ilegal.

"Kemungkinan ada jaringan lain," paparnya.

Taupik kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini