Penembakan Bos Pelayaran: Didor Pembunuh Bayaran, Diotaki Karyawati

Total ada 12 pelaku yang ditangkap dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:00 WIB
Penembakan Bos Pelayaran: Didor Pembunuh Bayaran, Diotaki Karyawati
Aksi penembakan terhadap bos perusahaan pelayaran Sugianto (51), di Ruko Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang, terekam jelas CCTV. (Ist)
Lokasi penembakan bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Lokasi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Pasal Berlapis

Atas kasus pembunuhan berencana ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga:Sebelum Menembak Sugianto, Tersangka Lima Kali Susun Rencana Pembunuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini