Camat Cigeulis Divonis Salah oleh Bawaslu, Ajak Ibu-ibu Dukung Bupati Irna

Komisioner Bawaslu Karsono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Camat Cigeulis Divonis Salah oleh Bawaslu, Ajak Ibu-ibu Dukung Bupati Irna
Bupati Irna Narulita [Facebook Sekda Pemkab Pandeglang]

SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pandeglang.

Keputusan tersebut dijatuhhkan Bawaslu, setelah videonya mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pilkada 2020 viral di media sosial.

Video tersebut diketahui direkam saat pembagian bantuan langsung tunai dana desa ((BLT-DD) di Desa Tarumanegara.

Bawaslu sendiri merekomendasikan adanya sanksi untuk Subro kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...

Nantinya, sanksi yang diberikan oleh KASN diharapkan bisa memberikan efek jera.

Komisioner Bawaslu Karsono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN.

Subro dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Kemudian juga PP Nomor 42 (Tahun 2004) dan PP Nomor 11 (Tahun 2017) terkait netralitas ASN. Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti," katanya, Selasa (18/8/2020).

Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi pelanggaran pidana pemilu pada Subro, sebab saat ini belum ada kandidat yang di tetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.

Baca Juga:Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

"Belum masa kampanye, jadi pelanggarannya undang-undang lainnya, itu undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpannya masa kampanye bisa jadi (melanggar pidana pemilu), setelah ditetapkan calon saja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini