Modus Bakal Dinikahi, Remaja di Pandeglang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:22 WIB
Modus Bakal Dinikahi, Remaja di Pandeglang Cabuli Gadis di Bawah Umur
MDY (20), remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur, kini ditahan di Mako Polres Pandeglang, Banten. [Ist]

SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang remaja di Pandeglang, Banten, MDY (20). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pencabulan pelaku diketahui keluarga korban dan menggiringnya ke Polres Pandeglang.

Kekinian, MDY harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.

Diketahui, pelaku dan korban berinisial EL, yang masih duduk di bangku SMA, merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga:Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...

Keduanya pertama kali bertemu saat pelaku mengambil kelapa di dekat rumah korban.

Benih-benih cinta diantara keduanya pun tumbuh hingga akhirnya berpacaran sejak Mei 2020 lalu.

Seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan hubungan yang terlarang. Remaja itu mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun itu.

Akibatnya, korban terlambat datang bulan. Stres dengan keadaanya, EL kabur ke Jakarta.

Setelah beberapa waktu kabur, EL kembali ke rumahnya dan diinterogasi oleh keluarga.

Baca Juga:Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

Dalam interogasi itu korban mengaku sudah terlambat datang bulan.

"Pelaku ini datang ke rumah korban niatnya untuk menjenguk karena korban sempat pergi ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).

"Di sanalah pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Wwalnya susah untuk terbuka tapi akhirnya pelaku dan korban jujur bahwa telah berbuat hubungan suami istri," bebernya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membawa MDY ke Polres Labuan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pandeglang.

Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

"Jadi pelaku ini modusnya akan menikahi korban jika korban mengikuti kemauan si pelaku untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," ungkap Nandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak