SuaraBanten.id - Kota Serang akan membuka sekolah tatap muka pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Syafrudin, menyusul keluarnya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk di daerah-daerah.
Didalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa satuan pendidikan di zona kuning dan hijau berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19, boleh menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara bertahap.
Kota Serang sendiri berada di zona kuning.
"Kota Serang akan melaksanakan sekolah tatap muka sesuai dengan janji kami dan aturan dari pemerintah pusat. Akan diterapkan tanggal 18 Agustus ini," ucap Syafrudin, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga:Kedapatan Nyabu, Alasan Buruh Serabutan di Serang Gak Disangka
Meski begitu, ia menyampaikan, dengan kembali dibukanya sekolah tatap muka di Kota Serang, maka protokol kesehatan harus menjadi perhatian penting bagi pihak sekolah. Sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kalangan para siswa.
"Untuk pengawasannya itu dalam satu minggu kita akan lihat. Baik itu gurunya atau muridnya, kalau ada yang demam atau gejala lainnya, maka kita segera awasi," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti justru menghendaki agar pembelajaran tatap muka di sekolah di Provinsi Banten tidak dibuka dulu dalam waktu dekat.
"Itu mengevaluasi kegiatan apa saja yang menjadi klaster baru. Itu diputuskan, di institusi pendidikan itu ditunda pembelajaran tatap mukanya. Mengingat beberapa contoh Kabupaten/Kota yang memberlakukan tatap muka lalu ada kasus positif, itu ditutup kembali," kata Ati.
Untuk itu, ia menyarankan agar kegiatan KBM tatap muka baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten untuk tidak dibuka dulu.
Baca Juga:Ditangkap di Bekas Warung, Buruh Serabutan Lagi Asyik 'Nge-Fly' Isap Sabu
Terlebih menurutnya, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyarankan agar sekolah-sekolah untuk tidak dibuka dahulu.
- 1
- 2