Tawuran di Wilayah Bandara Soetta, 1 Pelajar Putus Tulang Pengumpil Tangan

Sembilan pelaku tawuran telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 01:05 WIB
Tawuran di Wilayah Bandara Soetta, 1 Pelajar Putus Tulang Pengumpil Tangan
Polresta Bandara Soetta menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku tawuran di Jalan Parimeter Utara, Kamis (13/8/2020). [Foto: BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan sembilan tersangka tawuran pelajar di Jalan Parimeter Utara.

Kesembilan tersangka itu berasal dari sekolah berbeda-beda.

AMP (17) siswa SMK Setia Gama, APR (19) siswa SMK Patriot Nusantara, MFF (20) siswa SMK Yadika.

Sementara enam siswa lainnya berasal dari SMKS Teknologi Teluk Naga, yakni AFF (16), KR (17), ES (17), FSM (16), MF (17), dan GA (17).

Baca Juga:ABG Cilincing Saban Sore Tawuran di Laut, Warga: Mereka Lebih Galak

Disadur dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020), tawuran tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Akibat tawuran pelajar tersebut, R (16) siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan dada.

Kapolresta Metro Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, sembilan tersangka diamankan lantaran membawa senjata tajam berbentuk celurit dan samurai saat tawuran.

"Tiga diantaranya AMP, APR dan MFF bahkan menggunakan sajam tersebut hingga mengakibatkan R luka berat," katanya saat menggelar konferensi Pers di Polresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020).

Adi mengungkapkan, hingga kini R masih belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami luka di kepala akibat sabetan celurit, tulang pengumpil tangan kanan putus, dan luka di bagian dada.

Baca Juga:Segerombolan Remaja Tawuran di Laut Cilincing, Ini Penyebabnya

Tujuh tersangka masih berstatus di bawah umur, sementara dua lainnya sudah berumur lebih dari 17 tahun.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku tawuran tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak