Anaknya Gagal Sekolah Negeri karena Zonasi, Ortu Murid Akan Gugat ke PTUN

"Sedih saya, susah tidur mikirin anak," kata Sukaesih, orang tua murid dari Gina Lusiana.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:21 WIB
Anaknya Gagal Sekolah Negeri karena Zonasi, Ortu Murid Akan Gugat ke PTUN
Kelima orang tua murid mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang, Banten, untuk meminta bantuan terkait persoalan jalur zonasi, Rabu (12/8/2020). [Suara.com/Sofyan Hadi]

"Kedepan jangan seperti ini, karena ini memberatkan dan membingungkan dengan aturan seperti ini. Saya sedih sebagai orang tua melihat anak-anak kami yang terancam tidak bisa sekolah," tukasnya.

Gugat ke PTUN

Kelima orang tua murid itu pun pada hari, Rabu (12/8/2020), mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang untuk mengadukan masalah tersebut. Bahkan, gugatan ke PTUN siap dilakukan jika para orang tua tak mendapat solusi dari persoalan itu.

Lilis Karsiti mengutarakan, jika kedatangannya bersama para orang tua siswi yang lain merupakan bentuk ikhtiar dan perjuangan orang tua untuk dapat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.

Baca Juga:Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan

"Ini bentuk perjuangan kami dari para orang tua. Karena setiap orang tua pasti menginginkan sesuatu yang terbaik untuk anak-anaknya. Semoga kedepan ada solusi yang kami dapatkan, dan itu sesuai dengan harapan kami," ucapnya mewakili para orang tua siswi lainnya.

Sementara itu, Fendi Ariwijaya selaku Ketua Tim Advokasi yang diberi kuasa oleh para orang tua siswi memaparkan, jika pihaknya terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, jika upayanya gagal. Maka gugatan ke PTUN pun akan dilayangkan.

"Mereka sudah memiliki persyaratan untuk masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Tapi kenyataannya tidak masuk. Kami akan audiensi dengan dinas terkait agar kelima siswi ini bisa masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Kalau dari pihak dinas tidak bisa menerima, maka upaya kami melakukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Baca Juga:Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini