SuaraBanten.id - Polisi membekuk dua pelaku jambret terhadap seorang lansia di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Modusnya pura-pura tanya alamat.
Keduanya berinisial RZ dan NI. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan jambret ini tega melakukan tindak pidana kepada seorang nenek di Kampung Pondok Serut, Pondok Aren.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menanyakan sebuah alamat yang sejatinya palsu.
Baca Juga:6 Kali Beraksi Menjambret, Yudi Tewas di WC Sel Tahanan
"Tersangka datang menghampiri korban, berpura-pura mencari alamat, setelah berdekatan dengan korban, tersangka menarik kalung emas yang sedang dipakai korban," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa dalam keterangan pers di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020).
Riza menjelaskan kronologi penjambretan. Saat itu korban tengah menyapu di halaman rumah. Setelahnya korban duduk di kursi depan rumah.
Tiba-tiba para tersangka datang menggunakan sepeda motor Aerox B 3920 CJA warna hitam.
"Tersangka DN turun dari motor dan mendekati korban berpura-pura bertanya alamat, lalu setelah dia dekat korban, dengan cepatnya tersangka menarik kalung emas yang dipakai korban, setelah itu para tersangka melarikan diri," jelasnya.
Dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Baca Juga:Geram & Ingin Bubarkan Geng Motor Jadi Motif Trio Koboi Beraksi di Tangsel
Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Pondok Aren, tidak lama kemudian kejadian tersebut viral di Medsos.
"Tersangka menjual kalung tersebut dengan harga Rp 2,65 juta. Uang itu berdasarkan keterangan untuk biaya hidup sehari-hari," terang Riza.
"Atas perbuatan jambret itu tersangka dikenakan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan yang DPO masih kami kejar," pungkasnya.