SuaraBanten.id - Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. TA (43), penjual sosis itu berjualan di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dia divonis bersalah dihukum masa percobaan selama 2 bulan.
Bukan tanpa alasan, Ia dihukum karena terlibat cekcok dengan NC salah seorang konsumen yang ingin membeli barang dagangannya.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Di mana NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.
Baca Juga:Sempat Kirim Pesan ke Korban, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diburu Polisi
Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.
Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.
Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.
Atas dasar tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang pada hari Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan.
Baca Juga:Pelaku Pembakar Rumah Herman di Ciputat Akhirnya Tertangkap
Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan penahanan.
- 1
- 2