SuaraBanten.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembakar rumah milik Herman (35) hingga melukai satu anggota keluarganya di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial ST itu ditangkap pada Kamis (6/8/2020) malam.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut Endy, ST ditangkap di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Ya, kemarin malam yang bersangkutan kita amankan," kata Endy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:Istrinya Dibawa ke Bandung, Sutanto Bakar Rumah Herman
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku ST telah mengakui perbuatannya. Hingga kekinian yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Endy.
Sementara itu, Endy enggan menyampaikan apa motif pelaku ST nekat membakar rumah Herman.
Menurut Endy, keterangan lebih mendetail nantinya akan disampaikan dalam jumpa pers pada pukul 10.00 WIB, Jumat pagi ini.
"Pagi ini rilis pukul 10.00 WIB di Polsek Ciputat," katanya.
Baca Juga:Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei
Sebelumnya aksi nekat diduga dilakukan Sutanto (38) yang dituding telah membakar rumah Herman (35) di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- 1
- 2