Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu

Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:28 WIB
Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
Ilustrasi--barang bukti kasus pencabulan terhadap anak. (Beritajatim).

SuaraBanten.id - Seorang warga berinisal E (49) melakukan tindakan cabul terhadap R (5) anak tetangganya di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Parahnya aksi pelecehan itu dilakukan saat korban sedang bermain dengan anak bungsu pelaku.

Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, E yang bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) melakukan aksinya ketika sang istri sedang keluar rumah pada Senin (20/7/2020) malam.

Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan, pelecehan seksual itu dilakukan lantaran E tak puas dengan pelayanan dari sang istri saat di ranjang.

Baca Juga:Tak Puas Servis Sang Istri, Satpam di Tangerang Cabuli Anak Tetangga

Saat itu, kata Margana, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban. Sontak saja pelaku langsung menggerayangi korban menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” kata Margana, Selasa (4/8/2020).

Kasus tersebut diketahui saat korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil. Melihat itu, sontak saja ibu korban mencari tahu penyebabnya.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” terangnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

Baca Juga:Cabuli Anak Tetangga, Nyoto: Saya Terangsang Tiap Lihat Anak Berkulit Putih

“Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini