Tega! Guru Pesantren di Serang Cabuli Santrinya di Sebuah Vila

Seorang anak di bawah umur yang berinisil Y (14) diduga dicabuli JM pada tanggal 1 Juli 2020 lalu

Bangun Santoso
Kamis, 30 Juli 2020 | 09:34 WIB
Tega! Guru Pesantren di Serang Cabuli Santrinya di Sebuah Vila
JM pengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang diamankan polisi. (Istimewa/via Bantennews.co.id))

SuaraBanten.id - Seorang guru berinisial JM (52) ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota, terkait tindak pidana pencabulan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Seorang anak di bawah umur yang berinisil Y (14) diduga dicabuli JM pada tanggal 1 Juli 2020 lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak tersebut.

Laporan itu bernomor: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 1 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda

Indra menjelaskan, polisi menerima laporan tersebut langsung dari orang tua korban.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM pada tanggal 1 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (29/7/2020).

Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Y pada bulan Mei 2020 di salah satu vila pesantren.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” katanya menambahkan.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa saat ini pelaku terduga pencabulan tesebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi.

Baca Juga:Pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad yang Cabuli Santri Ditangkap

“Bukti permulaan yang cukup dan sekarang sudah diamankan penyidik Polres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini