SuaraBanten.id - Aksi pemerkosaan bisa terjadi di mana saja dan dilakukan siapa saja.
Seperti kasus yang terjadi di Banten, pria berinisial JM diduga telah memperkosa 15 santriwati di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id Selasa (28/7/2020), saat menjalankan aksinya, pimpinan pondok pesantren itu mengiming-imingi korban berupa jimat dan wafak atau rajah.
Sebelum kesaktian itu diberikan, JM meminta para korban melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga:Bujuk Kiai Pencabul Santriwati Menyerah, Kapolda Jatim Utus Tim Khusus
Perwakilan keluarga, Anton Daeng Harahap menceritakan, pelaku mengancam korban akan diguna-guna jika melapor polisi.
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku selalu mengancam korbannya jika berani menceritakan aksi bejad tersebut kepada orang lain akan kena santet dan dikeluarkan dari ponpes.
“Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan gak pernah ngajar di ponpes, cuma nyariin korban saja,” kata Daeng, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi dari pelapor dan terlapor. Sehingga pelaku belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi.
“Yang lapor ada empat orang, terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. Kami pastiin dulu semua ini (penyelidikan selesai),” kata Indra.
Baca Juga:Batasi Ruang Gerak, Bos Ponpes Pencabul Santriwati Dicekal ke Luar Negeri