PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....

Aturan PSBB yang diterapkan kali ini diharapkan bisa diperlonggar untuk tetap menjaga kehidupan ekonomi masyarakat.

Chandra Iswinarno
Minggu, 26 Juli 2020 | 22:42 WIB
PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....
Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]

SuaraBanten.id - Sejumlah kawasan di Provinsi Banten yang berada di kawasan Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sepakat memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu, aturan PSBB yang diterapkan kali ini diharapkan bisa diperlonggar untuk tetap menjaga kehidupan ekonomi masyarakat.

Salah satunya disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat.

“Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang

Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan PSBB sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Arief mengemukakan, Kota Tangerang sebenarnya telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mal/pusat perbelanjaan/restoran/cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.

“Serta, meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang,” katanya.

Berbeda halnya dengan yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Dia mengatakan, perpanjangan PSBB di wilayahnya berfokus tehadap kedisiplinan masyarakat.

“Berusaha meyakinkan masyarakat bahwa protokol Covid-19 bukan hanya peraturan tetapi menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan. Serta, mengikuti keputusan pelaksanaan PSBB, dengan tetap memastikan kesadaran masyarakat terus meningkat,” katanya.

Baca Juga:Penerapan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei Mendatang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten Ati Pramudji H menjelaskan, sejak dua (2) pekan lalu Provinsi Banten masuk ke area zona kuning. Berada di urutan ke 13 secara nasional.

“Saat ini delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten berada pada zona kuning dan belum ada yang masuk dalam zona hijau karena untuk mencapai zona hijau harus tidak ada kasus selama empat minggu berturut-turut. Namun demikian untuk tingkat kecamatan ada beberapa kecamatan yang masuk ke dalam zona hijau yang tersebar di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini