Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tigaraksa, 3 Warga Alami Luka Bacok

Bentrokan terjadi setelah tak ada kesepakatan antara ormas dan debt collector terkait mobil yang ditarik paksa.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:43 WIB
Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tigaraksa, 3 Warga Alami Luka Bacok
Ilustrasi perkelahian (Shutterstock).

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini