Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tigaraksa, 3 Warga Alami Luka Bacok

Bentrokan terjadi setelah tak ada kesepakatan antara ormas dan debt collector terkait mobil yang ditarik paksa.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:43 WIB
Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tigaraksa, 3 Warga Alami Luka Bacok
Ilustrasi perkelahian (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Bentrok antara organisasi masyarakat dan debt collector atau penagih hutang pecah di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Banten, Selasa (14/7/2020) malam.

Akibat bentrokan ormas dan debt collector, tiga warga mengalami luka. Salah satunya mengalami luka 11 tusukan.

Ketiga korban yakni Nana Kusnadi (50) dan Mumu (40), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Lalu, Latif (45) warga Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ketiganya dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Citra Raya, Tangerang.

Baca Juga:Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya

Kronologi Bentrokan

Bentrokan bermula ketika pukul 17.30 WIB, mobil jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR yang dikemudikan Nana melintas di Perempatan Bugel, Tigaraksa.

Mobil tersebut diberhentikan debt collector dari kelompok John. Mobil diberhentikan karena menunggak angsuran selama delapan bulan.

Mobil tersebut diketahui saat angkat kredit atas nama Soleh, warga Kampung Bugel, RT.03/04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoatan Tangerang.

Beberapa jam kemudian, persisnya pulul 19.00 WIB, massa yang menamakan KKPMP berkumpul di lokasi.

Baca Juga:Novel Bamukmin: RUU HIP Sangat Kental Aroma Komunis

Mereka meminta Kelompok John agar Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR tidak ditarik paksa.

Kelompok John menyanggupi permintaan asal pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.

Karena tak ada kecocokan, bentrokan antara ormas KKPMP dan kelompok John pun pecah.

Tindak Pidana

Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini