Awas! Langgar Aturan New Normal, Warga Lebak Didenda Rp 150 Ribu-25 Juta

Draft aturan new normal yang disusun Pemkab Lebak rencananya rampung pekan depan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 09:51 WIB
Awas! Langgar Aturan New Normal, Warga Lebak Didenda Rp 150 Ribu-25 Juta
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. [Suara.com/Deni]

SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang new normal.

Draft tersebut rencananya rampung pekan depan.

"Draft regulasinya sedang disusun tadi itu masukan dari berbagai pihak. Kita targetkan minggu depan selesai itu draft," kata Iti dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (9/7/2020).

Untuk penjabarannya, Iti menegaskan akan dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:Virus Corona Belum Berakhir Meski New Normal, Rina Nose Waspada

"Misalnya Dinas Pariwisata, persyaratannya apa saja nanti bagian dari lampiran dari Perbup yang kita keluarkan," tegasnya.

Nantinya, kata Iti, Pemkab Lebak akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat selama 14 hari.

Dalam hal ini akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak.

"Artinya begini Ketika pemerintah membuat aturan, sosialisasi ada mau tidak mau dilaksanakan oleh masyarakat. Namanya kita negara ada aturannya harus diikuti," tuturnya.

Dalam draft aturan new normal terebut, Pemkab Lebak juga menyertakan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Tinjau New Normal di SMAN 4 Sukabumi, Nadiem: Ini Contoh Baik

Mulai dari sanksi sosial sampai dengan materil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini