SuaraBanten.id - Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga Desa Angsana, Pandeglang, Banten dirampok. Sang kepala desa disuruh menggantinya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan. Doni menilai peristiwa perampokan uang BLT yang menimpa Kades Angsana merupakan kelalaian dari Kadesnya.
Sebab pada saat pengambilan uang Kades tidak dikawal dari kepolisian.
Padahal menurutnya, saat pengambilan uang dengan nominal yang cukup besar harus dikawal baik dari kepolisian atau petugas keamanan lain agar peristiwa perampokan itu tidak terjadi.
Baca Juga:Beras Bansos untuk Kota Serang Susut, Mandor Gudang : Itu Karena Suhu Udara
Selain itu, uang tersebut sudah ditransfer ke rekening desa masing-masing sehingga tanggungjawabnya sudah diserahkan pada penggunaan anggaran dalam hal ini Kades
“Tetap tanggungjawab Kepala Desa sebagai pengguna anggaran. Kemarin hasil pertemuan kami dengan camat, Kades dan bendaharanya bahwa Dana Desa yang dirampok itu segera untuk diganti, mungkin uang dari mana silakan,” tegas Doni, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan hasil kesepakatan antara DPMPD dengan Inspektorat, Kades Angsana diberikan batas waktu selama 2 minggu untuk mengganti uang yang hilang tadi. Kades menyatakan siap menggantikan dengan batas waktu 1 minggu.
“Alhamdulilah Kades sanggup menggantinya dalam waktu satu minggu dan akan disalurkan nantinya,” jelasnya.
Dia membeberkan, sebenarnya sebelum peristiwa pencurian itu terjadi DPMPD sudah memberikan instruksi pada tiap Kades agar hati-hati saat melakukan pengambilan uang.
Baca Juga:Terkuak! Puluhan Perusuh di Mandailing Natal Minta Jatah 30 Persen Dana BLT
“Seharusnya diambil sebutuhnya saja sesuai dengan yang akan dipergunakan agar sisanya tersimpan aman, terus juga harus ada pengawalan sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi,” pesannya.