SuaraBanten.id - Kota Tangerang masih melarang ojek online beroperasi. Sebab di sana masih masuk zona merah penularan virus corona.
Kota Tangerang masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke lima. Aturan Ojol hanya bisa melakukan layanan antar barang dan makanan tetap berlanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, lantaran Kota Tangerang masih dalam masa PSBB, Ojol dan ojek pangkalan belum bisa mengangkut penumpang.
Dishub Kota Tangerang berupaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap operasional ojek daring di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga:Ojol di Depok Boleh Bawa Penumpang, Driver: Alhamdulillah, Semangat Lagi!
“Kita kemarin sudah ketemu dengan pihak operator baik Gojek ataupun Grab untuk mensosialisasi kebijakan ini. Jangan sampai karena kita izinkan angka penderitanya (angka penderita covid-19) jadi semakin tinggi, karena di Tangerang kan masih dalam zona merah,” katanya, Selasa (7/07/2020) kemarin.
Meski demikian, ia juga tetap melihat aspek ekonomi di Tangerang yang sudah mulai membaik setelah adanya pelonggaran PSBB seperti bus-bus antar kota sudah bisa beroperasi, angkutan umum dan KRL juga sudah beroperasi normal.
“Namun, kami pastikan semua harus disesuaikan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan akan menindak tegas para ojol dan operator yang membandel dan tidak mengindahkan peraturan PSBB.
“Jadi kalau ada yang misal mengangkut penumpang dan ketahuan, maka kita akan tindak tegas. Karena biar bagaimanapun kita gak berharap ada klaster baru dari Angkutan umum di Kota Tangerang. Makanya kami terus melakukan pengawasan kepada semua transportasi umum,” pungkasnya.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Sempat Turun, Kini Angka Infeksi Kembali Naik Tajam
Sementara, pantauan Bantennews.co.id hingga Selasa (7/7/2020) malam layanan goride di aplikasi Gojek dan Gribebike dalam aplikasi grab masih belum bisa digunakan.