Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun

Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 25 Juni 2020 | 14:26 WIB
Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun
Wiranto ditusuk.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Sementara itu dakwaan menyebut Fitri dituntut 12 tahun sebelumya.

REKOMENDASI

Terkini