Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Diperkosa Teman Sekolah di Bengkel

Awalnya, korban meminta kepada pelaku untuk mengantar mengambil buku pelajaran di rumah teman sekelasnya.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 19 Juni 2020 | 21:03 WIB
Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Diperkosa Teman Sekolah di Bengkel
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Menurut Mariyono, FBY merupakan teman sekolah korban. Sebelum perbuatan pencabulan itu dilakukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu. Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. “Untuk motifnya korban terbawa nafsu,” ujarnya.

Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu FBY terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.

Baca Juga:Niat Antar Buku Malah Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman di Bengkel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini