SuaraBanten.id - Nasib pilu dialami seorang gadis remaja perempuan usai dicekoki pil eximer lalu diperkosa bergilir oleh 7 orang lelaki. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Bahkan, remaja yang baru berusia 16 tahun tersebut meninggal dunia setelah sebulan sakit dan depresi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan membenarkan peristiwa tersebut. Iman mengungkap, kasus pemerkosaan itu terjadi pada pertengahan Mei 2020.
“Benar ada kejadian itu dan masih kami lakukan pendalaman," kata Iman sebagaimana dilansir Terkini.id (jaringan Suara.com), Sabtu (13/6/2020).
Menurut Iman, kasus bermula saat korban diajak oleh tersangka 1 ke rumah tersangka 2 di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan Mei 2020.
Baca Juga:Empat Remaja yang Ramai-ramai Perkosa Gadis 16 hingga Tewas, Ditangkap
“Saat itu tersangka 1 memberikan tiga butir obat pil eximer kepada korban,” katanya.
Usai korban teler, para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah kejadian itu, korban kemudian jatuh sakit.
“Korban sakit sejak tanggal 26 Mei lalu meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2020,” ungkapnya.
Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.
Sebelum meninggal dunia, diketahui korban sempat dibawa ke rumah sakit jiwa lantaran mengalami depresi. Selanjutnya, dia dibawa pulang oleh keluarganya pada 9 Juni 2020.
Baca Juga:Bos Isi Ulang Air Galon di Batam Perkosa Siswi SD, Berawal Pinjam Motor
Namun, hanya berselang dua hari setelah dibawa dari rumah sakit, korban meninggal dunia.
4 Pelaku Ditangkap
Kekinian, polisi kini telah menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan tersebut. Salah satu pelaku merupakan pacar korban.
“Sudah empat orang diamankan, iya (salah satunya pacar korban),” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.
Menurut Iman, saat ini kasus tersebut masih didalami polisi. Polisi juga masih mencari pelaku lainnya.
Dengan menangkap 4 pelaku pemerkosaan, polisi menyebut 3 pelaku lagi dalam pengejaran.
“Yang 4 itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Empat pelaku yang telah ditangkap yakni FF alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby dan A alias Anjay. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih diburu yakni R, DO dan DI.
Pelaku dijerat) Pasal 81, pasal 82 UU Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak, hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Efri.
Para pelaku berusia sekitar 18-24 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Pagedangan.