“Yang 4 itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Empat pelaku yang telah ditangkap yakni FF alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby dan A alias Anjay. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih diburu yakni R, DO dan DI.
Pelaku dijerat) Pasal 81, pasal 82 UU Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak, hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Efri.
Para pelaku berusia sekitar 18-24 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Pagedangan.
Baca Juga:Empat Remaja yang Ramai-ramai Perkosa Gadis 16 hingga Tewas, Ditangkap