Cekcok Berdarah Antar Pemuda di Serang, Seorang Warga Dibacok di Wajah

Bentrok antar pemuda di Tanara bermula saat salah satu rekan MA, yakni H mengaku dikeroyok sekelompok pemuda.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:21 WIB
Cekcok Berdarah Antar Pemuda di Serang, Seorang Warga Dibacok di Wajah
Ilustrasi perkelahian. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Cekcok berdarah antar pemuda di Kampung Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten mengakibatkan satu orang menderita luka bacok di wajah.

Pelaku pembacokan diketahui berinisial MA. Pemuda tersebut membacok tetangga kampungnya, AS, dalam bentrokan yang terjadi, Selasa (26/5/2020) lalu.

Bentrok antar pemuda di Tanara bermula saat salah satu rekan MA, yakni H mengaku dikeroyok sekelompok pemuda. Lokasinya di Terminal Tanara.

Mendengar informasi tersebut, MA bergegas menghampiri H yang saat itu akan melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Geger! Gali Septic Tank, Guru Ngaji di Bogor Temukan Kerangka Misterius

"H ini mau laporan ke polisi. Dijalan bertemu MA (di sebuah jembatan). Kemudian MA mengajak teman-temannya nongkrong, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada awak media, dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (29/5/2020).

Usai kumpul, MA mengajak teman-temannya menuju kediaman AS yang disebut-sebut telah melakukan pengeroyokan terhadap H.

Namun, kata Mariyono, bukannya berdamai dua kelompok pemuda ini malah kembali bertengkar di depan steam motor Jalan Raya Syekh Nawawi.

Pemicunya, menurut Mariyono, MA datang secara bergerombol sehingga kelompok AS menilai bahwa mereka diserang balik.

"Tujuannya datang untung berdamai tapi terjadi salah paham. Terjadi keributan di depan steam motor," tuturnya.

Baca Juga:Berteduh Saat Hujan, Sepasang Remaja Berbuat Tak Senonoh di Pinggir Jalan

Dalam cekcok tersebut, Mariyono menerangkan terjadi kekerasan yang berakhir dengan luka bacok di wajah AS.

"Wajah AS terluka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara waktu, pelaku MA dikenakan Pasal 351 KUHP," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini