SuaraBanten.id - Sebanyak 6.000 buruh di PT. Nikomas Gemilang diklaim mengundurkan diri saat wabah virus corona. Perusahaan ini di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kabid Hubungan Indsutri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan menyebutkan jika perusahaan ini membuka pendaftaran untuk pengunduran diri secara sukarela bagi. Tercatat sudah ada sekitar 6.000 karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Iwan Setiawan mengatakan jika pengunduruan diri secara khusus yang diberlakukan merupakan salah satu program dari PT. Nikomas Gemilang. Dia sebut ini bukan PHK.
"Bukan PHK, tapi pengunduran diri khusus. Mungkin ada karyawan yang sudah bosan gitu. Saat ini dikasih program pengunduran khusus diberi waktu sampai terakhir 20 Mei," kata dia saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga:Gugus Tugas COVID-19 Uganda Terkendala Transportasi, Turki Sumbang Sepeda
Perusahaan ini mengklaim mengalami penurunan penjuaan. karena PT. Nikomas Gemilang yang bergerak dibidang industri sepatu olahraga.
Bahkan, dihentikan dan diundurnya sejumlah event olahraga internasional pun turut mempengaruhi penjualan eksport dari PT. Nikomas Gemilang dalam beberapa bulan terakhir.
"Gaji dibayar penuh, THR sama pesangon 1 kali gaji sesuai peraturan menteri pun turut dibayarkan," ujarnya.
Bukan hanya PT. Nikomas Gemilang, disampaikan Iwan, jika wabah covid-19 turut berdampak pada perusahaan-perusahaan industri yang ada di Kabupaten Serang. Disebutkan, jika hal itu membuat tersendat jalannya perekonomian perusahaan.
"Dan pengunduran diri ini (PT. Nikomas) tidak ada paksaan. Sudah berkoordinasi dengan Serikat Pekerha. Dan untuk THR, Disnkaer minta untuk dibayar penuh. Tapi ada intruksi menteri kalau perusahaan berat silahkan dibayar bertahap tapi ada pembicaraan dengan karyawannya," tukasnya.
Baca Juga:Warga Ngamuk Bakar Barang di Kantor Desa Banten saat Pembagian Bansos
Hal itu pun turut dibenarkan oleh salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang, berinisial K. Dikatakan, jika pengunduran diri tersebut memang dibuka secara umum tanpa adanya paksaan. Bahkan karyawan yang mengundurkan diri tetap diberikan pesangon.
- 1
- 2