"Iya, tapi kalau di Permenhub itu angkutan penyeberangan, angkutan sungai dana itu masuk kedalam angkutan darat. Jadi transportasi darat itu berlaku 24 April sampai 31 Juni dan hanya berlaku untuk keluar masuk wilayah PSBB sebagaimana diatur di pasal 2. Kita sementara berpedoman pada itu," paparnya.
Akan tetapi, keputusan penghentian kapal penumpang diluar wilayah PSBB masih menjadi perdebatan. Sehingga akan kembali dibahas dalam rapat Kementrian Perhubungan untuk menentukan apakah aktifitas kapal penumpang yang berada diluar wilayah PSBB dihentikan atau tidak.
"Menurut infonya gitu, banyak yang protes juga daerah lain. Sehingga, Pak Menteri infonya akan rapat lagi hari ini, hasilnya seperti apa saya belum tau. Jadi kita tunggu hasil rapat dulu," tandasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Baca Juga:Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi