Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi

Kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 April 2020 | 11:50 WIB
Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi
Suasana Pelabuhan Merak, Cilegon saat wabah Virus Corona. [Suara.com/Hadi Sofyan]

SuaraBanten.id - Mulai Jumat (24/4/2020) hari seluruh kapal laut di Pelabuhan Merak Banten tidak melayani penyeberangan untuk penumpang. Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan penyeberangan hanya diperbolehkan untuk barang seperti sembako.

Wibowo mengatakan kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimana Polda Banten akan melakukan check point di jalur Tangerang-Merak.

“Tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang di izinkan hanya mengangkut barang sembako,” ujar Wibowo usai menggelar rapat dengan pihak terkait di Kantor PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Kamis (23/4/2020) malam.

“Ada 15 titik check point, satu lokasi berada di dalam tol, GT (Gerbang Tol) Cikupa, dan 14 titik ada di jalur arteri. Pelaksanaan operasi ketupat ini selama 37 hari, mulai 24 April sampai 31 Mei,” terangnya.

Sementara terkait penyekatan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) yang mengelola Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga:Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik

“Khusus jalur B, akan kita lakukan kanalisasi, kendaraan bukan barang akan kita arahkan ke jalur kiri. Kendaraan barang akan kita luruskan melalui jalur kanan. Untuk angkutan penumpang, akan kita lakukan pemeriksaan, apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori kendaraan yang memang tidak diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik. Kendaraan yang memang diperkenan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT pasar Kemis. Selanjutnya kembali ke daerah asal. Kemudian jalur arteri, dimulai dari Citra Raya, simpang Pusri, Gerem, sampai Merak,” katanya.

Dalam pelaksanaan check point, polisi akan melakukan dengan cara humanis.

”Pemberlakukan ini akan dimulai mulai Jumat pukul 07.00 WIB, khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun barat, akan dilakukan penyekatan,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah.

“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga:Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini