Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding

Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 19 Maret 2020 | 12:41 WIB
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
Tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis baduy. (dok polisi)

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.

"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya. (Antara)

Baca Juga:Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini