Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding

Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 19 Maret 2020 | 12:41 WIB
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
Tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis baduy. (dok polisi)

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Saepul alias Ipung. Saeul meruakan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) lalu, akhirnya Saepul mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.

"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita, Kamis (19/3/2020).

Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul karena diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.

Baca Juga:Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai

Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Salah satu tersangka saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy. (Bantenhits.com).
Salah satu tersangka saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy. (Bantenhits.com).

Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.

Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mencoba mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.

Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati. Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.

"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.

Baca Juga:Pembunuhan Anjani Bee Hampir Terungkap, Sebelum Tewas Naik Ojek Online

Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa disebut secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.

"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini