Cari Delapan PRT Asal Serang, Polisi Bakal Lacak Hingga Arab Saudi

Jika sudah ketahuan keberadaan dan kondisi delapan WNI yang bekerja di Arab Saudi, pemerintah akan mengajak kembali ke kampung halamannya di wilayah Serang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 19 Februari 2020 | 18:53 WIB
Cari Delapan PRT Asal Serang, Polisi Bakal Lacak Hingga Arab Saudi
Dua terduga pelaku penjualan orang ke Arab Saudi di Mapolres Serang Kota pada Senin (18/2/2020). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Hingga saat ini, kepolisian masih terus melacak keberadaan delapan warga Serang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk menyelidiki kasus tersebut, Polres Serang Kota akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi untuk melacak keberadaan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di Arab Saudi.

"Kita sedang selidiki ke KBRI, Disnaker dan Kemenlu, untuk memeriksa keberadaan mereka," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/02/2020).

Jika sudah ketahuan keberadaan dan kondisi delapan WNI yang bekerja di Arab Saudi, pemerintah akan mengajak kembali ke kampung halamannya di wilayah Serang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan dan tidak dibayarkannya hak para pekerja.

Baca Juga:JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade

Lantaran, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan RI nomor 260 tahun 2015, pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah telah dihentikan.

"Kita juga akan ke sana (Arab Saudi), untuk memintai keterangan dan berupaya memulangkannya," katanya.

Untuk diketahui, Dua Warga Kabupaten Serang Rifky (35) dan Nursamah (50) ditangkap petugas Kepolisian Resor Serang Kota karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di daerah Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2/2020).

Dalam dua bulan terakhir, keduanya mengaku telah mengirimkan delapan warga Serang ke Arab Saudi untuk dipekerjakaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

Penangkapan terhadap Rifky dan Nursamaha dilakukan karena keduanya dianggap melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015 tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah yang sebelumnya sudah ditutup.

Baca Juga:JPP-TPPO Singgung Kementerian PPPA 'Diam' Soal Kasus Andre Rosiade

"Kita dapat info akan ada pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kita tangkap dua orang dan sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami pembuatan paspor dan visa. Apakah ada keterlibatan orang lain?" kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ditemui pada Selasa (18/02/2020).

Kontributor : Yandhi Deslatama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak