SuaraBanten.id - Warga Desa Lebaksitu Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak membakar 60 gubuk milik gurandil atau penambang emas ilegal di Gunungjulang pada Minggu, (2/2/2020).
Kanit Reskrim Polsek Cipanas Aipda Sanjoji mengemukakan pembakaran gubuk milik penambang emas ilegal terjadi di Blok Cisoka dan Cidoyong yang berasal dari inisiatif masyarakat.
“Inisiatif warga agar gubuk-gubuk itu tidak dipakai lagi oleh gurandil. Saya dampingi langsung untuk mencegah hal-hal yang lain,” kata Sanjoji seperti diberitakan Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Senin (3/2/2020).
Meski begitu, Sanjoji menyatakan gubuk-gubuk tersebut sudah tidak lagi ditinggali penambang liar. Namun gubuk tersebut sengaja dibakar agar nantinya tidak ada yang menempatinya di kemudian hari.
Baca Juga:Sejumlah Lubang Tambang Emas Ilegal di Lebak Dipasangi Garis Polisi
Sementara itu, Kepala Desa Lebaksitu Tb Imron membenarkan pembakaran puluhan gubug gurandil di wilayah desanya. Gubuk yang dibakar tersebut, kata Imron, tak hanya punya gurandil pendatang namun juga milik warga setempat yang juga mencari nafkah dari penambangan.
“Pandangan penegak hukum bahwa yang beraktivitas di Cisoka dan Cidoyong itu hanya warga setempat saja. Padahal, warga sudah berhenti beraktivitas, ternyata di luar masyarakat justru ada pihak lain yang tetap beraktivitas menambang."
Dikemukakan Imron, saat ini warga sudah meninggalkan aktivitas pertambangan emas ilegal, namun kondisi tersebut dimanfaatkan warga dari luar wilayahnya.
“Masyarakat sudah tidak ada aktivitas, tapi pihak luar ini justru seolah-olah memanfaatkan situasi dan kondisi, terus saja menambang. Jadi, ini yang bikin masyarakat geram,”
Diakuinya, ada 80 persen mata pencaharian Warga Lebaksitu yang merupakan penambang. Namun, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, warga memilih untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Baca Juga:Biang Kerok Bencana Lebak, Jokowi Perintahkan Tambang Emas Ilegal Disetop
“Ya walaupun itu jadi mata pencaharian warga, tapi setelah ada instruksi RI-1 warga mematuhi,” katanya.
- 1
- 2