Dicabuli Posisi Rukuk, 8 Murid Jadi Korban Guru Ngaji Modus Ajarkan Salat

Parahnya aksi pencabulan itu terjadi ketika MK sedang mengajarkan tata cara salat kepada muridnya, persisnya saat rukuk.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:20 WIB
Dicabuli Posisi Rukuk, 8 Murid Jadi Korban Guru Ngaji Modus Ajarkan Salat
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus pencabulan yang dilakukan MK (44) seorang guru pengajian terhadap para muridnya yang dilakukan di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

Dari penyidikan kasus ini, ada sebanyak delapan anak perempuan telah menjadi korban pencabulan pelaku.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menyampaikan, selama melancarkan aksinya, MK mengiming-imingi pahala dan nilai bagus kepada para muridnya.

"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional

Parahnya aksi pencabulan itu terjadi ketika MK sedang mengajarkan tata cara salat kepada muridnya, persisnya saat rukuk.

"Saat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," katanya.

Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan itu, polisi meringkus MK pada Rabu (29/1/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun

Kini, MK terancam mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini