Polda Banten Sebut Penyebab Bencana di Lebak, Bukan karena Tambang Ilegal

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy memastikan bencana tersebut akibat meluapnya hulu Sungai Ciberang di Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Lebak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Januari 2020 | 19:43 WIB
Polda Banten Sebut Penyebab Bencana di Lebak, Bukan karena Tambang Ilegal
Polda Banten menutup beberapa lubang tambang emas ilegal di Lebak pada Minggu (12/1/2020]. [Dokumentasi Polisi]

SuaraBanten.id - Kepolisian daerah (Polda) Banten menyatakan penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak bukan disebabkan pertambangan emas ilegal.

Kesimpulan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy saat dihubungi pada Selasa (21/1/2020). Edy memastikan bencana tersebut akibat meluapnya hulu Sungai Ciberang di Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Lebak.

"Banjir bandang ini bukan Peti (pertambangan tanpa izin) ini penyebab utama. Tetapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat besar dari sumber, hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu," katanya.

Namun, Edi belum bisa memastikan secara pasti penyebab bencana alam yang menewaskan sembilan orang. Dia mengatakan, kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan.

Baca Juga:Banjir Bandang Lebak, 1.649 Rumah Hanyut Dibawa Sungai

"(Penyebab pasti) ya belum diketahui, karena belum ada penuntutan ke pengadilan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada yang pasti, yang pasti itu di tahap persidangan. Sekarang masih tahap dugaan," katanya.

Edy mengatakan, hingga saat ini, tim Satgas Peti baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil dan pengawasnya. Sedangkan, empat lainnya dari saksi ahli. Namun bos atau pemilik tambang tanpa izin belum ada satupun yang dimintai keterangan pihak kepolisian.

Bahkan saat penelusuran ke sejumlah rumah yang diduga pemilik tambang emas beberapa hari lalu. Para bos tersebut tidak berada dirumahnya.

"(Pemilik tambang) ya nanti akan dipanggil, pada saat kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada di tempat. Tentu kan keterangan, informasi yang kita gali dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh," katanya.

Sementara itu, saat ditanya alasan Polda Banten belum menangkap pemodal pertambangan tanpa izin. Edy berkilah, pola penanganan dan persoalannya berbeda sehingga tidak bisa disama ratakan.

Baca Juga:Banjir Bandang di Lebak Tewaskan 9 Orang dan 1.649 Rumah Warga Hanyut

"Kalau (Polres) Bogor menangkap ya itu biar. Kan punya tanggung jawab masing-masing dengan konstruksi yang berbeda. Enggak ada yang lama, enggak ada kendala. Proses (penyelidikan dan penyidikan) ini kan harus dilewati secara bertahap. Jadi kita hargai, kita tunggu saja prosesnya, prosesnya sedang berjalan," jelasnya.

Untuk diketahui, saat meninjau area banjir yang terjadi di Lebak pada Selasa (7/1/2020), Presiden Jokowi mengatakan penyebab banjir bandang dan tanah longsor karena perambahan hutan dan pertambangan emas ilegal. Saat itu juga, dia juga memerintahkan agar pertambangan tersebut ditutup.

Kemudian pada Sabtu (18/1/2020), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo bersama Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wiratno, Wakapolri Gatot Eddy dan Bupati Bogor Ade Yasin memantau aktivitas tambang ilegal tersebut melalui helikopter.

Hasilnya, terpantau keberadaan ratusan tenda biru yang diduga sebagai tambang emas dan tempat pengolahan batuan emas menjadi emas murni. Doni juga menyoroti pembukaan lahan dan penggunaan air tanah berlebih yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan hulu.

Selain itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat. Usai melakukan pemantauan udara, Doni menyatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum atas kegiatan tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kontributor : Yandhi Deslatama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak