Polda Banten Sebut Penyebab Bencana di Lebak, Bukan karena Tambang Ilegal

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy memastikan bencana tersebut akibat meluapnya hulu Sungai Ciberang di Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Lebak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Januari 2020 | 19:43 WIB
Polda Banten Sebut Penyebab Bencana di Lebak, Bukan karena Tambang Ilegal
Polda Banten menutup beberapa lubang tambang emas ilegal di Lebak pada Minggu (12/1/2020]. [Dokumentasi Polisi]

SuaraBanten.id - Kepolisian daerah (Polda) Banten menyatakan penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak bukan disebabkan pertambangan emas ilegal.

Kesimpulan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy saat dihubungi pada Selasa (21/1/2020). Edy memastikan bencana tersebut akibat meluapnya hulu Sungai Ciberang di Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Lebak.

"Banjir bandang ini bukan Peti (pertambangan tanpa izin) ini penyebab utama. Tetapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat besar dari sumber, hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu," katanya.

Namun, Edi belum bisa memastikan secara pasti penyebab bencana alam yang menewaskan sembilan orang. Dia mengatakan, kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan.

Baca Juga:Banjir Bandang Lebak, 1.649 Rumah Hanyut Dibawa Sungai

"(Penyebab pasti) ya belum diketahui, karena belum ada penuntutan ke pengadilan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada yang pasti, yang pasti itu di tahap persidangan. Sekarang masih tahap dugaan," katanya.

Edy mengatakan, hingga saat ini, tim Satgas Peti baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil dan pengawasnya. Sedangkan, empat lainnya dari saksi ahli. Namun bos atau pemilik tambang tanpa izin belum ada satupun yang dimintai keterangan pihak kepolisian.

Bahkan saat penelusuran ke sejumlah rumah yang diduga pemilik tambang emas beberapa hari lalu. Para bos tersebut tidak berada dirumahnya.

"(Pemilik tambang) ya nanti akan dipanggil, pada saat kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada di tempat. Tentu kan keterangan, informasi yang kita gali dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh," katanya.

Sementara itu, saat ditanya alasan Polda Banten belum menangkap pemodal pertambangan tanpa izin. Edy berkilah, pola penanganan dan persoalannya berbeda sehingga tidak bisa disama ratakan.

Baca Juga:Banjir Bandang di Lebak Tewaskan 9 Orang dan 1.649 Rumah Warga Hanyut

"Kalau (Polres) Bogor menangkap ya itu biar. Kan punya tanggung jawab masing-masing dengan konstruksi yang berbeda. Enggak ada yang lama, enggak ada kendala. Proses (penyelidikan dan penyidikan) ini kan harus dilewati secara bertahap. Jadi kita hargai, kita tunggu saja prosesnya, prosesnya sedang berjalan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini